KOMPAS.com - Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat tertentu.
Hukum adat berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Meski tak tertulis, masyarakat bisa sangat mematuhi hukum adat.
Keyakinan dalam masyarakat bahwa adat adalah menimbulkan kewajiban hukum, membuat mereka percaya dan mematuhi hukum adat.
Menurut Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016), dalam pertumbuhan dan perkembangannya, hukum adat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor tersebut, antara lain magis dan animisme, agama, kekuataan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat, dan pengaruh asing.
L.W.C Van Den Berg mengemukakan teori Receptio in Complexu, yakni apabila suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adatnya bersangkutan dengan hukum agama yang dipeluk.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sejumlah ahli memaparkan definisi hukum adat.
Berikut pengertian hukum adat menurut ahli:
Hukum adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan mencapai tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat sendiri.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup, tidak ditetapkan oleh pihak berwajib, tetapi ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan ini mempunyai kekuatan hukum.
Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif di mana di satu pihak mempunyai sanksi, tetapi di pihak lain tidak dikodifikasi.
Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, yakni norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang.
Hukum adat meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Dilansir dari laman Gramedia, ada tiga hal yang menjadi sumber hukum adat, antara lain:
B. Ter Haar mengemukakan, sumber pengenal adalah keputusan penguasa adat. Namun, pendapat ini dibantah oleh Mohammad Koesnoe.
Koesnoe menjelaskan, sumber pengenal dari hukum adat adalah apa yang sebenarnya dilaksanakan oleh masyarakat setempat di dalam pergaulan hukum, baik perilaku yang hanya dilakukan sekali maupun berulang.
Sumber isi merupakan kesadaran hukum yang lahir dan hidup di tengah masyarakat adat setempat.
Sumber pengikat adalah rasa malu yang timbul karena berfungsinya sistem nilai di dalam masyarakat adat.
Sumber ini dapat dikatakan juga sebagai penyebab masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum adat.
Adapun, hukum adat mengandung dua unsur, yakni unsur materiil dan unsur intelektual.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Kekuatan berlakunya hukum adat berkaitan dengan tingkat ketaatan masyarakatnya.
Apabila tingkat ketaatan semakin tinggi, maka kekuatan hukumnya akan semakin tinggi.
Sebaliknya, jika ketaatan masyarakat semakin rendah, maka kekuatan hukum adat juga akan semakin rendah.
Tinggi rendahnya kekuatan hukum adat tergantung dari beberapa faktor, seperti:
R. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat (2003) menjelaskan nilai-nilai universal hukum adat yang terdiri dari:
Nilai-nilai universal tersebut merupakan penjabaran dari tata kehidupan masyarakat yang bersifat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.