Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengetahui Jalan Ganjil Genap Melalui Google Maps

Kompas.com - 14/06/2022, 12:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Banyak pengendara yang masih terkena tilang pada hari pertama ganjil genap di ruas jalan Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dikutip dari Kompas.com, 13 Juni 2022, petugas kepolisian sampai kehabisan buku tilang karena banyaknya pengendara yang harus ditindak karena melanggar aturan tersebut.

Menurut mereka, kebanyakan pelanggar beralasan karena mereka tidak tahu.

Namun, ada cara praktis untuk mengetahui satu jalan masuk dalam aturan ganjil-genap atau bukan dengan menggunakan fitur Google Maps.

Berikut cara mengetahui ganjil genap menggunakan Google Maps:

Baca juga: 7 Cara Gunakan Google Maps untuk Mencari Lokasi Parkir

Cara mengetahui jalan ganjil genap lewat Google Maps

Berikut cara mengetahui jalan ganjil genap melalui Google Maps, dikutip dari Kompas.com, 13 Agustus 2021:

  1. Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.
  2. Pastikan bahwa GPS sudah aktif
  3. Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati
  4. Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju. Memilih opsi motor tak akan memunculkan opsi ganjil-genap
  5. Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”
  6. Selanjutnya akan muncul menu opsi “Diriving Options” yang akan menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap
  7. Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir
  8. Usai menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol “Done”.

Selanjutnya, Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.

Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta

Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta

Mulai Senin (13/6/2022), sanksi tilang bagi pengendara pelangar aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan.

Dikutip dari Kompas.com, 14 Juni 2022, perluasan ruas jalan ganjil genap dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dari Pergub tersebut, berikut sejumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Operasional aturan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Aturan juga berlaku mulai sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku setiap Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com