Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI

Kompas.com - 13/06/2022, 16:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Syarat penukaran uang rusak

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:

  • Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Unggahan Viral Sistem Baru Transfer ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan

Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Bisa secara online

Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.

Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Berikut caranya

  • Buka laman pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR
  • Pada halaman utama, klik "Penukaran Uang Rusak/Cacat
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Pilih lokasi kantor BI untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih tanggal yang diinginkan
  • Lakukan pengisian data pemesanan
  • Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang yang akan ditukakarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com