Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.
Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:
Baca juga: Penjelasan BRI soal Unggahan Viral Sistem Baru Transfer ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan
Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Berikut caranya