Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tidak Berpenghasilan?

Kompas.com - 13/06/2022, 12:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tingkatan kelas.

Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini berdampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com.

Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.

Kendati demikian, penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji

Penjelasan DJSN

Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Menurutnya, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.

"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.

Terpisah, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.

"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif kepada Kompas.com (12/6/2022).

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Bukan hal baru

Sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji, yakni sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com