Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan sejumlah pecahan uang Rp 10.000 dalam kondisi rusak karena dimakan rayap, viral di media sosial, Senin (13/6/2022). 

Padahal menurut pengunggah, uang tersebut ditabung dan rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor.

Dalam video tersbut, terlihat sebuah kotak celengan bertuliskan "Ayo menabung untuk beli motor".

"Seorang wanita menabung di celengan untuk membeli motor. Tapi saat dibuka, semua uangnya dimakan rayap," tulis pengunggah.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video uang tabungan beli motor dimakan rayap.

Apakah uang yang rusak termasuk dimakan rayap masih bisa ditukarkan? 

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, masyarakat yang memiliki uang rusak bisa ditukarkan ke BI, termasuk akibat dimakan rayap.

"Uang rusak bisa ditukarkan ke BI sepanjang memenuhi persyaratan," kata Junanto kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Namun, ada syarat penukaran yang harus dipenuhi:


Syarat penukaran uang rusak

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:

Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Bisa secara online

Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.

Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Berikut caranya

  • Buka laman pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR
  • Pada halaman utama, klik "Penukaran Uang Rusak/Cacat
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Pilih lokasi kantor BI untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih tanggal yang diinginkan
  • Lakukan pengisian data pemesanan
  • Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang yang akan ditukakarkan

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/163000965/video-viral-uang-tabungan-beli-motor-dimakan-rayap-apakah-bisa-ditukarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke