Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Outsourcing

Kompas.com - 03/06/2022, 14:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

Hal ini menyusul rencana penghapusan status tenaga non-ASN pada 2023 mendatang.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya, dikutip dari laman Kemenpan RB, Jumat (3/6/2022).

Apa itu outsourcing?

Baca juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Ap itu tenaga outsourcing?

Di Indonesia, outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Aturan mengenai penerapan outsourcing ini diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.

Adapun penyerahan tenaga outsourcing ini tertulis di pasal selanjutnya.

Dalam pasal 65 tertulis bahwa penyerahan tenaga outsourcing dilakukan dalam perjanjian secara tertulis.

Sementara perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut diwajibkan berbentuk badan hukum.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!

Tugas tenaga outsourcing

Masih dilansir dari UU Nomor 13 Tahun 2003, tenaga outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai PNS dan PPPK lainnya.

Sebagai contoh, pekerjaan tenaga outsourcing harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Selain itu, tugas tenaga outsourcing merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan terkait.

Berikut bunyi pasal 66 ayat 1 perihal tugas tenaga outsourcing

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tulis pasal tersebut.

Artinya, sebuah perusahaan/instansi/lembaga bisa mempekerjakan tenaga outsourcing bisa ditugaskan di bagian penunjang, seperti bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.

Baca juga: Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Status tenaga outsourcing

Berdasarkan pengertiannya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya berkerja.

Dengan begitu, status hubungan kerja tenaga outsourcing adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bekerja.

Status hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis bisa berupa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara tenaga kerja dengan perusahaan yang memperkerjakannya.

Baca juga: Menpan-RB: Tenaga Outsourcing Tetap Bisa Dipekerjakan di Kementerian/Lembaga Sesuai Kebutuhan

Gaji tenaga outsourcing

Berdasarkan status hubungan kerja tersebut, sistem gaji, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing juga dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya.

Kendati demikian, Tjahjo menegaskan bahwa pola ini akan memberikan kepastian bagi para tenaga outsourcing, terutama dalam hal status dan gaji.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ungkap Tjahjo.

Adapun sistem gaji tenaga outsourcing di perusahaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com