Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Dapat Melaksanakan Ibadah Haji 2022 jika Memenuhi Syarat Ini

Kompas.com - 29/05/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat tertunda selama dua tahun, ibadah haji akhirnya kembali dibuka.

Pada haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Apa saja?

Syarat melaksanakan haji 2022

Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat melaksanakan ibadah haji:

  1. Berusia di bawah 65 tahun
  2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui WHO
  3. Sudah mendapatkan vaksin meningitis
  4. Wajib melampirkan hasil PCR dengan hasil negatif 3x24 jam
  5. Jangan lupa untuk membuat sertifikat internasional Arab Saudi (Tawakalna) melalui aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Bagaimana jika Calon Jemaah Haji Positif Covid-19 Sebelum Keberangkatan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Kisah Penjual Siomay di Aceh yang Bayar Biaya Haji dengan Uang Receh

Diberitakan Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Selain itu, berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji 2022, Cek Nama Anda di Sini

Kuota haji 2022

Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaianAP/STR Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaian

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:

  • Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan: 92.246 orang
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
  • Kuota petugas haji daerah: 465 orang.

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:

  • Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
  • Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang.

Baca juga: Cara, Jadwal Pelunasan, dan Konfirmasi Pelunasan Biaya Haji 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com