KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat tertunda selama dua tahun, ibadah haji akhirnya kembali dibuka.
Pada haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.
Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?
Apa saja?
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat melaksanakan ibadah haji:
Baca juga: Bagaimana jika Calon Jemaah Haji Positif Covid-19 Sebelum Keberangkatan?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Kisah Penjual Siomay di Aceh yang Bayar Biaya Haji dengan Uang Receh
Diberitakan Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Selain itu, berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.
Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji 2022, Cek Nama Anda di Sini
Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:
Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:
Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:
Baca juga: Cara, Jadwal Pelunasan, dan Konfirmasi Pelunasan Biaya Haji 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.