Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Arab Saudi telah membuka kembali pintu pelaksanaan haji 2022 bagi jamaah luar negeri.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain pembatasan usia dan vaksinasi.

Sebagaimana disampaikan Instagram Kemenkes, para calon jamaah haji diingatkan untuk tidak lupa mendownload sertifikat vaksin internasional melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Jangan lupa untuk Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Cara unduh sertifikat vaksin internasional Arab Saudi

Kompas.com mengonfirmasi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji terkait caranya, Sabtu (28/5/2022).

Berikut cara membuat sertifikat vaksin internasional Arab Saudi untuk pelaksanaan haji, download sertifikat vaksin bisa dilakukan melalui PeduliLindungi.

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Selanjutnya pilih “Vaksin Covid-19”
  3. Pilih “Sertifikat Vaksin
  4. Pilih “Sesuaikan Format Sertifikat”
  5. Ketik “Arab Saudi” pada kolom negara tujuan
  6. Klik “Selanjutnya”
  7. Selanjutnya centang identitas Anda, dan klik “Selanjutnya”
  8. Lakukan penyesuaian nama dengan paspor lalu klik “Simpan”
  9. Tahap terakhir cek dan klik “Konfirmasi”
  10. Kembali dan klik nama untuk unduh sertifikat
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PeduliLindungi.id (@pedulilindungi.id)

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di Semua Negara ASEAN

Syarat naik Haji 2022

Berikut syarat Haji 2022, dikutip dari Instagram Kemenkes:

  1. Jemaah berusia di bawah 65 tahun
  2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO
  3. Sudah mendapat vaksin meningitis
  4. Wajib melapirkan hasil PCR negatif 3X24 jam
  5. Membuat sertifikat Internasional Arab Saudi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari Kompas.com28 April 2022, syarat lainnya adalah kuota haji regular maupun khusus 2022 diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya ibadah haji 1441 H/2020 M.

Kemudian, batasan usia paling tinggi 65 tahun terhitung per 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Kuota Haji 2022

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler, yakni:

  • Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
  • Kuota petugas haji daerah: 465 orang

Sedangkan kuota haji khusus, yakni:

  • Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
  • Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com