KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meminta Kepolisian Internasional (Interpol) Swiss untuk menerbitkan Yellow Notice terkait keberadaan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Eril merupakan sulung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hanyut terseret arus Sungai Aare, di Bern, Swiss, saat berenang bersama adik dan temannya, Kamis (26/5/2022).
Pengajuan Yellow Notice ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo, Jumat (27/5/2022).
"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice (pencarian orang) ke Interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi, Jumat (27/5/2022).
Ini dilakukan untuk membantu proses pencarian laki-laki berusia 23 tahun itu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss, Gunakan Drone hingga Penyelam
Lantas apa yang dimaksud dengan Yellow Notice?
Dikutip dari laman Interpol, Yellow Notice merupakan peringatan yang diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang.
Ini adalah alat penegakan hukum yang dapat meningkatkan potensi orang hilang untuk ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau berada di luar negeri.
Jadi, apabila ada kasus orang hilang yang kejadiannya tidak terjadi di dalam negeri, kepolisian internasional bisa menerbitkan Yellow Notice agar dilakukan pencarian yang bersangkutan di suatu negara.
Yellow Notice bisa diterbitkan untuk kasus orang yang hilang akibat berbagai alasan, seperti penculikan dan orang hilang akibat alasan yang tidak dapat dijelaskan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.