KOMPAS.com - Tahun ini, setidaknya Indonesia akan memberangkatkan 92.825 jemaah haji ke Arab Saudi.
Ini merupakan tahun pertama usai penyelenggaraan haji vakum selama dua tahun lantaran pandemi Covid-19.
Meski telah mengizinkan jemaah dari luar negeri, namun Arab Saudi tetap mensyaratkan beberapa hal kepada para calon jemaah.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/4/2022), syarat tersebut meliputi usia jemaah di bawah 65 tahun menurut kalender Masehi, dan sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi juga mengharuskan calon jemaah untuk melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Artinya, calon jemaah dari seluruh dunia tidak boleh terinfeksi virus corona sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Lantas, bagaimana jika calon jemaah haji ternyata positif Covid-19 sebelum keberangkatan?
Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana mengatakan, jemaah haji yang positif Covid-19 akan ditunda keberangkatannya.
"Jemaah haji yang sewaktu akan berangkat positif Covid-19, harus ditunda keberangkatannya sampai sembuh," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Pasalnya, syarat mutlak untuk memasuki Arab Saudi adalah hasil negatif dari tes polymerase chain reaction atau PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.