Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 26/05/2022, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.

Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.

Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.

Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.

Baca juga: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Aturan pemberian nama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.

Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.

Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?

Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:

  • Biodata Penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Kartu Identitas Anak;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  • Surat keterangan kependudukan;
  • Akta pencatatan sipil.

Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Alasan Kemendagri

Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.

Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.

Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com