Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Kompas.com - 21/05/2022, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana menerapkan penggantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih pada Juni 2022.

Adapun keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini (2022) pelat nomor putih," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU

Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan pelat nomor putih terlebih dahulu?

Prioritas kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih

Dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapatkan pelat nomor putih.

Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menuturkan, hal tersebut karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Sehingga, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Namun, Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Dengan catatan, pemilik telah melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Pemasangan chip pada pelat nomor

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Diberitakan Kompas.com, 9 Januari 2022, Korlantas Polri juga berencana memasangi pelat nomor dengan chip.

Akan tetapi, Yusri menegaskan bahwa pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini, 2022.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com