Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."

Dilansir dari Indonesiabaik.id, perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga pelat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap kamera dan dikhawatirkan terjadi kesalahan membaca.

Berikut beberapa hal penting mengenai pergantian pelat nomor kendaraan putih:

Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip

Kapan berlaku?

Saat dihubungi Kompas.comRabu (18/5/2022), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor putih akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ujar Yusri.

Kendaraan yang diutamakan

Meski mulai berlaku bulan depan, tetapi tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.

Penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak akan dilakukan serentak. Melainkan, bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu, berikut:

  • Kendaraan baru
  • Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Biaya penggantian

Sementara itu, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com