Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana menerapkan penggantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih pada Juni 2022.

Adapun keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini (2022) pelat nomor putih," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan pelat nomor putih terlebih dahulu?

Prioritas kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih

Dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapatkan pelat nomor putih.

Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menuturkan, hal tersebut karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Sehingga, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Namun, Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Dengan catatan, pemilik telah melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Diberitakan Kompas.com, 9 Januari 2022, Korlantas Polri juga berencana memasangi pelat nomor dengan chip.

Akan tetapi, Yusri menegaskan bahwa pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini, 2022.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.

"Tahun ini (pemasangan chip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), chip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Dia menjelaskan, pada 2022, baru akan ada perubahan dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.

"Jadi tahun ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor yang selama ini hitam tulisannya putih, berdasarkan peraturan kepolisian terbaru, kita gunakan dasar putih tulisannya hitam," imbuhnya.

Adapun tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam adalah untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Ruly Kurniawan | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Agung Kurniawan, Azwar Ferdian)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/21/200400465/daftar-kendaraan-yang-mendapatkan-pelat-nomor-warna-putih-terlebih-dulu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke