Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Putih: Waktu Berlaku, Kendaraan dan Biaya Penggantian

Kompas.com - 21/05/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."

Dilansir dari Indonesiabaik.id, perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga pelat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap kamera dan dikhawatirkan terjadi kesalahan membaca.

Berikut beberapa hal penting mengenai pergantian pelat nomor kendaraan putih:

Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip

Kapan berlaku?

Saat dihubungi Kompas.comRabu (18/5/2022), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor putih akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ujar Yusri.

Kendaraan yang diutamakan

Meski mulai berlaku bulan depan, tetapi tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.

Penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak akan dilakukan serentak. Melainkan, bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu, berikut:

  • Kendaraan baru
  • Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Biaya penggantian

Sementara itu, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com