Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Apakah Masih Harus Tes PCR/Antigen?

Kompas.com - 18/05/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (17/5/2022) dalam pernyataan pers di Istana Bogor.

Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi.

Dilansir dari laman Sekretariat Presiden (17/5/2022), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).

Lantas, bagaimana aturan naik kereta api terkini?

Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022

Masih wajib lampirkan PCR/Antigen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga Rabu (18/5/2022), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menggunakan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 sebagai pedoman syarat perjalanan via kereta api.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 39 dan 49 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," terang Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam SE tersebut, pelaku perjalan dalam negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturaan syarat naik kereta api menurut kedua SE tersebut:

  • Penumpang kereta api wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurnagi mobilitas, dan menghindari makan saat di dalam kereta, serta menggunakan handsanitizer.
  • Penumpang kereta api wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker yang menutup hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak berbicara searah maupun dua arah, dan tidak diperkenankan makan dan minum bagi penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam.
  • Penumpang kereta api antarkota tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 apabila sudah mendapat booster.
  • Penumpang kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, rapid test 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Penumpang kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang kereta api antarkota yang belum menerima vaksinasi lantaran kondisi kesehatannya wajib melampirkan hasil negatif tes PCR3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
  • Penumpang kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  • Setiap penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com