Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Kompas.com - 18/05/2022, 10:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:

Baca juga: Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dihapus, asal Sudah Vaksin Lengkap

Protokol kesehatan selama perjalanan

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
2. Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Aturan perjalanan terbaru

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan.
Berikut ketentuannya:

1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com