Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

Kompas.com - 18/05/2022, 09:35 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan pelonggaran aturan terkait pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022).

Pelonggaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan jika pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (17/5/2022).

Akan tetapi pelonggaran tersebut masih bersifat terbatas, sehingga tidak di setiap tempat memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambung Jokowi.

Baca juga: Benarkah Hand Sanitizer Dapat Merusak Kesehatan?

Kriteria orang yang tidak wajib memakai masker

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun Presiden Jokowi tetap menyarankan beberapa kategori rentan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.

Penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit seperti batuk dan pilek, hal tersebut guna mencegah penularan penyakit tersebut kepada orang lain.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?

Tidak perlu menggunakan masker saat shalat berjemaah

Seorang nakes tengah membantu pasien Covid-19 untuk menunaikan ibadah shalat di Rumah Sakit Sentra Medika, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dok. Tenaga Kesehatan RS Sentra Medika Seorang nakes tengah membantu pasien Covid-19 untuk menunaikan ibadah shalat di Rumah Sakit Sentra Medika, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas.com (18/5/2022),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sehat.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Selain aturan mengenai pemakaian masker saat shalat berjemaah, MUI juga telah mengizinkan masjid dan mushala untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan jemaah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com