Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan pelonggaran aturan terkait pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022).

Pelonggaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan jika pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (17/5/2022).

Akan tetapi pelonggaran tersebut masih bersifat terbatas, sehingga tidak di setiap tempat memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambung Jokowi.

Kriteria orang yang tidak wajib memakai masker

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun Presiden Jokowi tetap menyarankan beberapa kategori rentan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.

Penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit seperti batuk dan pilek, hal tersebut guna mencegah penularan penyakit tersebut kepada orang lain.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Dilansir dari Kompas.com (18/5/2022),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sehat.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Selain aturan mengenai pemakaian masker saat shalat berjemaah, MUI juga telah mengizinkan masjid dan mushala untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan jemaah.

Karena sebelumnya, penggunaan karpet dilarang untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Walaupun di perbolehkan tidak menggunakan masker sewaktu melakukan shalat berjemaah, masyarakat diminta untuk tetap waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengungkapkan, jika keputusan untuk melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.

Hal tersebut didasari oleh bebagai pertimbangan indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah cukup baik saat ini.

“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, angka positivity rate Covid-19 juga sudah mengalami penurunan hingga kurang dari 3 persen dan banyak rumah sakit rujukan yang saat ini tidak merawat paseien Covid-19.

Meskipun sudah membaik, namun Zubairi juga mengingatkan pemerintah terkait potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas dari mudik Lebaran 2022.

“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.

Terpisah, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyayangkan kebijakan pemerintah dengan melakukan pelonggaran pemakaian masker.

Kebijakan tersebut dinilainya kurang tepat, karena saat ini masih terdapat penularan virus corona di Indonesia, walaupun dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Meskipun angka vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah terbilang tinggi, namun masker tetap diperlukan sebagai sarana perlindungan.

Kewaspadaan tersebut juga untuk mempersiapkan diri dari varian Omicron yang kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Dicky menjelaskan, jika menggunakan masker adalah protokol kesehatan yang paling mudah dan murah untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Menurutnya, meskipun saat ini terjadi penurunan angka kasus Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan jika kasus Covid-19 dapat meningkat lagi.

"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa, Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/18/093500765/masker-boleh-dilepas-saat-di-luar-ruangan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke