Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana ASN Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja, Tujuannya Apa?

Kompas.com - 13/05/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, pemerintah tengah menggodok wacana para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Dengan WFA, para ASN di masa depan tidak perlu lagi datang ke kantor, lantaran pekerjaannya bisa dilakukan dari mana pun.

Lantas, mengapa para ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja? Tujuannya apa?

Baca juga: Serba-serbi WFA Buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

Tujuan WFA

Dikutip dari Kompas.com, 13 Mei 2022, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan bahwa tujuan penerapan WFA bagi ASN yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Selain itu, WFA bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja untuk para ASN.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Nantinya juga ada sistem pemantauan hingga penilaian bagi ASN yang mengacu Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Adapun Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve menyebut bahwa WFA untuk ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.

"Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.

Baca juga: Pertimbangkan ASN Bisa WFA, BKN: Agar Kepuasan Kerja Meningkat

Tidak semua ASN

Averrouve menjelaskan, adanya sejumlah karakteristik instansi ASN yang akan menerapkan WFA.

Adapun karakteristik pertama yakni instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan infomasi, baik itu software maupun hardware.

Ketiga, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisai yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, juga merupakan ASN yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama mengatakan, wacana WFA untuk ASN dipertimbangkan berdasarkan praktik pengaturan bekerja dari kantor dan rumah yang dinilai sukses saat pandemi Covid-19.

Ia juga menegaskan, tidak semua ASN akan diberlakukan WFA. Karena nantinya WFA tak berlaku untuk ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Menurutnya, ASN yang kehadirannya di kantor tetap diperlukan, maka harus tetap WFO.

WFA hanya akan diberlakukan untuk ASN yang tugas dan fungsinya bersifat administratif biasa.

ASN yang tak bisa WFA di antaranya tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, awak kapal patrol Bakamla dan pengawas perikanan KKP, traffic warden, polisi hutan dan petugas pemasyarakatan Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com