Berikan peringatan agar jangan mudah mengunggah data pribadi ke media sosial, jangan mudah sebar dokumen, foto, audio, atau video, yang kemudian mudah di-download publik dan bisa disalahgunakan.
Komnas Perempuan mencatat beberapa jenis kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi komunikasi, yakni pelecehan di ruang maya, peretasan, penyebaran konten intim tanpa izin, ancaman penyebaran video dan foto intim, sextortion/sekstorsi (pemerasan lewat video intim).
Berdasarkan dokumentasi SafeNet dari Catahu Komnas Perempuan (2021) dan Catahu LBH APIK Jakarta (2021) laporan jumlah kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) selama lima tahun terakhir (2017-2021) adalah 942 laporan (Komnas Perempuan), 677 (SafeNet), 489 (LBH APIK) Jakarta. Hal ini seluruhnya terkait pada konten intim dalam bentuk permintaan, pengambilan, penyebaran, dan ancaman.
Lantas apa yang harus dilakukan agar tidak terjerat predator yang berkeliaran di dunia maya?
Langkah-langkah berikut bisa dilakukan: jangan sembarang berkenalan di dunia maya, kita tidak tahu bagaimana latar belakang dan niat mereka. Tetap harus selektif. Jangan mudah percaya mulut manis (angin surga), jangan telan begitu saja setiap cerita yang disampaikan (bisa jadi cuma ngarang-ngarang saja biar hati kita iba).
Tolak dengan tegas kalau minta foto atau video (call) telanjang. Tolak kalau meminta bantuan atau pinjaman finansial baik via tranfer atau pinjol. Sebaiknya jangan terlalu narsis di dunia maya, jadilah warganet cerdas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.