Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Undang-undang Anti-Ingkar Janji

Kompas.com - 30/04/2022, 05:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH dua tahun lagi akan tiba saat penyelenggaraan pemilu 2024 apabila pemerintah serius dalam batal membatalkan pemilu 2024.

Masih cukup waktu untuk membuat undang-undang yang mencegah para politisi melakukan perbuatan buruk.

Pada masa pemilu para politisi lazim mengkampanyekan diri masing-masing agar dipilih oleh rakyat dengan mengobral janji-janji yang akan diingkari apabila telah berhasil duduk di tahta singgasana kekuasaan berkat dipilih oleh rakyat.

Penguasa ingkar janji tampaknya sudah dianggap lumrah di mana penguasa yang tidak ingkar janji malah justru dianggap lemah karakter.

Makin berani penguasa ingkar janji berarti dia seorang tokoh yang memang benar-benar profesional sebab tahu bagaimana cara mendayagunakan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan dirinya sendiri.

Apalagi jangan lupa bahwa politik adalah dinamis maka wajib niscaya berubah arah angin!

Pendek kata penguasa yang smart adalah yang mahir dalam mengingkari janji dirinya sendiri, mumpung belum ada undang-undang melarang seorang penguasa ingkar janji yang diobral pada masa kampanye pemilu agar rakyat memilih diri sang pengobral janji untuk berkuasa.

Apalagi di dalam Pancasila memang tidak ada sila yang secara eksplisit tegas tidak membenarkan penguasa ingkar janji.

Memang ingkar janji sudah menjadi hak monopoli kaum penguasa. Jika saya tidak keliru, apa yang disebut sebagai ingkar janji terkesan terbatas pada etika terbatas sebagai pedoman moral dan budi pekerti belaka.

Belum ada undang-undang secara tegas melarang penguasa ingkar janji. Andai kata sudah ada pun belum ada rakyat berani melaporkan penguasa ke polisi atas dugaan ingkar janji. Akibat sadar bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Apabila mengusulkan agar DPR membuat undang undang antiingkar janji maka sungguh besar kemungkinan bahwa saya akan berperan sebagai seekor anjing menggonggong di padang pasir di mana khafilah bukan hanya tetap lenggang-kangkung berlalu, namun juga akan melemparkan batu ke arah saya selama belum ada undang-undang melarang khafilah melempar batu ke anjing menggonggong.

Maka mohon diampuni bahwa saya memang pengecut maka tidak berani mengusulkan undang-undang antiingkar janji sebab naga-naganya penguasa memang memiliki hak asasi untuk ingkar janji apalagi terhadap rakyat yang naga-naganya sama sekali tidak berdaya maka tidak berhak mengharap apalagi menuntut penguasa agar jangan tega ingkar janji.

Pada hakikatnya masih begitu banyak undang-undang yang lebih perlu dibuat ketimbang sekadar undang-undang ingkar janji yang sudah terlanjur melumrah sehingga masuk kategori “take for granted” alias EGP sebagai akronim Emang Gue Pikirin!

Ibarat teks lagu Kroncong Kemayoran, maka saya mohon ijin untuk berhenti menulis naskah mubazir ini sampai di sini saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com