Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penetapan Puasa Berbeda tetapi Lebaran Bisa Sama? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com - 26/04/2022, 16:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penjelasan Kemenag

Saat dikonfirmasi soal perbedaan penetapan 1 Ramadhan dan kemungkinan lebaran bersamaan 1443 H, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah yang jatuh pada 3 April 2022 terjadi lantaran posisi hilal saat itu masih di bawah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.

"Perbedaan terjadi karena posisi hilal saat dilakukan rukyat yang berbeda," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

"Saat penentuan awal Ramadhan posisi hilal masih di bawah kriteria MABIMS sehingga pemerintah memutuskan puasa dihari berikutnya," jelasnya.

Adapun pada 1 Mei 2022 nanti, Kamaruddin mengatakan bahwa secara hisab, posisi hilal awal Syawal 1443 Hijriah di Indonesia telah memasuki kriteria baru MABIMS.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Puasa Belakangan tapi Ada Kemungkinan Lebaran Bersamaan, Bagaimana Bisa?

Selain itu, Kamaruddin menjelaskan mengenai jumlah hari dalam kalender Hijriah yang bisa berjumlah 29 atau 30 hari per bulan.

"Bulan Qamariyah kan bisa 30 bisa 29 hari," jelas Kamaruddin.

Sebagai contoh, Syakban yang datang sebelum bulan Ramadhan bisa digenapkan menjadi 30 hari apabila kondisi hilal penentu awal Ramadhan tidak terlihat secara kasat mata.

Baca juga: Rute Perjalanan Tambahan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?

Jadwal dan link streaming sidang isbat 2022.Instagram @kemenag_ri Jadwal dan link streaming sidang isbat 2022.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan awal puasa sehari lebih lambat dari Muhammadiyah. Sehingga pemerintah melaksanakan puasa selama 29 hari sementara Muhammadiyah menunaikan ibadah puasa selama 30 hari.

Dikutip dari Kompas.com (26/4/2022), Guru Besar Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan bahwa perbedaan jumlah hari dalam 1 Ramadhan ini wajar terjadi. Asalkan tidak kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari.

"Jumlah hari di bulan Hijriah sudah tetap 29 atau 30. Hanya berbeda soal menentukan apakah malam ini sudah masuk bulan baru atau belum," terangnya.

Baca juga: Imbauan Kemnaker soal Izin Cuti Lebaran bagi Pekerja

Penetapan masih menunggu hasil sidang isbat

Kendati besar kemungkinan lebaran 2022 akan terjadi secara bersamaan, Kamaruddin menegaskan penetapan hari raya Lebaran masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pada Minggu (1/5/2022).

"Apakah lebarannya serentak kita menunggu hasil sidang isbat, walau potensi serentak besar," jelasnya.

Pada sidang isbat nanti, pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Posisi hilal 1 Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan," tutur Kamaruddin.

Hisab dan rukyat tersebut akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk memutuskan penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah atau hari raya Idul Fitri 2022.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com