Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 22/04/2022, 16:52 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Pukul 07.00 WIB sampai Senin (9 Mei 2022) pukul 03.00 WIB
  • Dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai gerbang tol Halim KM 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo 2022

Pengecualian kendaraan

Sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang. Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com