KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di sejumlah titik jalan tol selama masa mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut guna mengantisipasi kemacetan, lantaran diperkirakan arus mudik Lebaran tahun ini mencapai 23 juta mobil.
“Dari survei Kementerian Perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik,” ujar Presiden Joko Widodo, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022
Berikut jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik lebaran 2022:
Dilansir dari akun Instagram resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, @divisihumaspolri, pada Selasa (19/4/2022), pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap dilaksanakan secara bersamaan.
Berikut rincian jadwal dan lokasi sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022:
Kamis, 28 April 2022
Jumat, 29 April 2022
Sabtu, 30 April 2022
Minggu, 1 Mei 2022
Adapun untuk waktu berakhir atau perpanjangan pelaksanaan sistem satu arah dan ganjil genap ini, bersifat situasional.
Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga
Jumat, 6 Mei 2022
Sabtu, 7 Mei 2022
Minggu, 8 Mei 2022
Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional.
Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:
Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang. Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022
Infografik: Prediksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.