Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Video Pemusnahan Petasan Sebabkan Kerusakan Rumah Warga, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 18/04/2022, 10:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang menampilkan ledakan besar terjadi saat Tim Gegana Polda Jawa Timur memusnahkan puluhan ribu petasan dan bubuk mesiu.

Diketahui, ada 100 kilogram bubuk mesiu yang dimusnahkan di lahan kosong, jauh dari permukiman warga.

Saat dimusnahkan, suara ledakan bahkan terdengar hingga radius 3 kilometer, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Mother of Satan, Bahan Peledak yang Ditemukan Densus 88 di Majalengka

Dalam video itu, terlihat beberapa orang yang merekam aksi pemusnahan itu seperti ketakutan dan berlari mundur.

Meski berlokasi jauh dari permukiman, ledakan itu dilaporkan mengakibatkan kerusakan beberapa bangunan dan rumah warga.

Di antaranya adalah SMA Negeri 1 Bangkalan yang mengalami kerusakan pada bagian plafon ruangan sekolah dan 15 rumah dengan bagian atap rusak.

Baca juga: Viral, Video Gadis Kecil Menutupi Telinga Seekor Anjing Saat Ada Petasan di Dekatnya

Lantas, bagaimana aturan pemusnahan bahan peledak?

Pemusnahan bahan peledak ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom.

Dalam aturan itu, bahan peledak dimaknai sebagai suatu bahan atau zat yang dapat berbentuk padat, cair, gas, atau campuran yang apabila terkena suatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat lain yang sebagian besar berbentuk gas.

Perubahannya pun berlangsung dalam waktu sangat singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.

Baca juga: Mengenal TATP, Bahan Baku Peledak Berjuluk Mother of Satan yang Ditemukan di Bekas Markas FPI

Sementara itu, Pasal 24 menyebutkan adanya beberapa ketentuan yang harus dilakukan saat pemusnahan atau disposal.

  • Menjaga jarak aman
  • Lokasi jauh dari permukiman penduduk guna mencegah bahaya dan efek atau dampak kerusakan yang ditimbulkan
  • Pelaksanaan harus pada siang hari
  • Cuaca cerah dengan kecepatan angin tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam
  • Lokasi berjarak atau radius 60 meter dari rumput kering, daun-daunan, atau bahan lain yang mudah terbakar
  • Ada tempat berlindung bagi petugas disposal baik dari atas, depan, maupun samping

Dalam proses peledakan, dilakukan pembuatan lubang berukurang panjang 1 meter, lebar 1 meter, dan tinggi atau kedalaman 1 meter, sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (1).

Sebagai catatan, ukuran ini disesuaikan dengan besar dan jumlah bom atau bahan peledak yang akan dimusnahkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Gas Air Mata, Efek, dan Cara Mengurangi Dampaknya...

Metode atau proses pemusnahan bahan peledak

Tangkapan layar cuplikan video pemusnahan petasan dan kembang api di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Sabtu (16/4/2022).KompasTV Tangkapan layar cuplikan video pemusnahan petasan dan kembang api di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Sabtu (16/4/2022).

Proses pemusnahan sendiri dilakukan dalam tiga metode.

Pertama, pembakaran, yaitu pemusnahan bahan peledak dengan cara dibakar.

Metode ini digunakan untuk jenis bahan peledak berdaya ledak rendah.

Kedua, peledakan, yaitu pemusnahan dengan cara diledakkan dan dikhususkan untuk jenis bahan peledak berdaya ledak tinggi.

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

Ketiga, netralisir, yaitu pemusnahan dengan menggunakan cairan kimia serta digunakan untuk bahan peledak yang sudah atau tidak dalam kontainer (chasing) dan sudah terurai.

Khusus untuk pemusnahan dengan pembakaran, setiap lubang disposal berkedalaman 39 sentimeter, lebar tidak boleh lebih dari 5 sentimeter, dan jarak antar lubang disposal adalah 3 meter.

Pembakaran juga harus searah dengan arah angin.

Selain itu, lubang disposal yang sudah digunakan harus didiamkan 24 jam dan bisa digunakan lagi.

Baca juga: Saat Bom Waktu Trauma Mengintai Gaza...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com