Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kontroversi Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Demo 11 April

Kompas.com - 12/04/2022, 10:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mengalami kekerasan di tengah demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Diberitakan Kompas.com, Ade tampak babak belur dan wajahnya mengalami luka hingga berdarah.

Sementara itu, dua polisi terlihat membopongnya untuk menghindari massa demonstran.

Ade mengenakan kaus hitam bertulisan "Pergerakan Indonesia untuk Semua", tetapi ia sudah tidak menggunakan celana.

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu langsung mendapatkan perawatan intensif lanjutan oleh tim medis di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Fakta Demo 11 April di DPR, Berujung Ricuh dan Pengeroyokan

Berikut sejumlah kontroversi Ade Armando:

1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis

Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis.

Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Baca juga: Selain Meme Joker, Ade Armando Pernah Dilaporkan Terkait Sejumlah Kasus, Apa Saja?

Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.

Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot unggahan Ade Armando di Facebook.

Baca juga: Siapa Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur di DPR Saat Demo 11 April

2. Ade Armando dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Ketua Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) Ade Armando dalam deklarasi di Djakarta Theater, Rabu (23/3/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) Ade Armando dalam deklarasi di Djakarta Theater, Rabu (23/3/2022).

Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Baca juga: 4 Fakta Demo BEM SI: Target Ribuan Orang, Pindah Lokasi, 4 Tuntutan, dan Pesan Pemerintah

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Dosen Universitas Indonesia sekaligus Ketua Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) Ade Armando di Jakarta, Rabu (23/3/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Dosen Universitas Indonesia sekaligus Ketua Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) Ade Armando di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Ramai soal Video Klitih di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018.

Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi

4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker

Tangkapan layar postingan foto Anis Baswedan diubah menjadi mirip Joker di laman Facebook Ade Armando, Sabtu (2/11/2019).KOMPAS.com/WALDA MARISON Tangkapan layar postingan foto Anis Baswedan diubah menjadi mirip Joker di laman Facebook Ade Armando, Sabtu (2/11/2019).

Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston | Editor: Jessi Carina, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)

Baca juga: Spesifikasi Mobil Water Cannon Polisi, Jadi Penghalau Saat Demo Anarkis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com