= 29,093 persen dari 50 juta atau Rp 14.546.500
6. Pekerjaan kusen dan pintu
= 14,259 pesen dari 50 juta atau Rp 7.129.500
7. Pekerjaan lantai
= 9,416 persen dari 50 juta atau Rp 4.708.000
8. Pekerjaan saniter
= 0,410 persen dari 50 juta atau Rp 205.000
9. Pekerjaan atap atau plafond
= 15,707 persen dari 50 juta atau Rp 7.853.500
10. Pekerjaan cat
= 8,160 persen dari 50 juta atau Rp 4.080.000
11. Pekerjaan instalasi air bersih/kotor
= 3,276 persen dari 50 juta atau Rp 1.638.000
12. Pekerjaan instalasi listrik
= 2,458 persen dari 50 juta atau Rp 1.229.000
13. Pekerjaan lain-lain
Purwanto menjelaskan, persentase tersebut berdasarkan pada harga pasar.
"Kalau pemerintah ada Harga Satuan Pekerjaan yang dikeluarkan tiap tahun. Itu untuk harga bahan dan tenaga," imbunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.