Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

Kompas.com - 09/04/2022, 09:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Besaran denda tilang elektronik

Dilansir dari Kompas (5/4/2022), bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut:

Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Sedangkan untuk pengendara yang melanggar aturan batas muatan (overload) akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Untuk memastikan pengendara terkena tilang elektronik atau tidak dapat melalui online sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Cara bayar e-tilang lewat BRI

Melalui BRI, Anda dapat membayarkan denda tilang elektronik dengan berbagai cara, seperti melalui ATM atau bahkan langsung datang ke BRI terdekat.

Berikut ini cara membayar e-tilang atau tilang online melalui BRI dilansir dari laman etilang.info:

1. Melalui teller BRI

  1. Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Melalui ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com