Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Minyak Goreng Cair April 2022, Ini Kriteria Penerima dan Cara Ceknya

Kompas.com - 03/04/2022, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat di tengah tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Hal itu disampaikan presiden dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).

Apa saja syarat, berapa besaran, dan cara cek penerima BLT minyak goreng?

Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT dan PKH yang Akan Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300.000

Kriteria penerima BLT minyak goreng

Jokowi menjelaskan, ada 3 kriteria masyarakat yang akan menjadi penerima BLT minyak goreng:

  1. Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  2. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pedagang kaki lima (PKL) penjaja gorengan

"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," jelas Jokowi

Baca juga: Syarat Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Mendaftar Bansos

Besaran BLT minyak goreng

Adapun besaran BLT minyak goreng ini adalah Rp 100.000 per bulannya.

Namun, pemerintah akan memberikan bantuan ini selama 3 bulan dan penyalurannya dirapel pada April 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akan tingginya harga minyak goreng belankangan ini.

Adapun peningkatan harga minyak goreng disebut Jokowi akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

Demi meringankan beban masyarakat, BLT ini disalurkan.

Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Cara cek penerima BLT minyak goreng

BLT minyak goreng ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu kelompok penerima adalah mereka yang terdaftar dalam BPNT.

Maka untuk dapat mengecek apakah seseorang menjadi salah satu penerimanya atau tidak ada beberapa cara, yakni:

1. Laman cekbansos.kemensos.go.id

Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda
  3. Ketikkan kode captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan pula spasi sebagaimana terlihat dalam gambar
  4. Klik "Cari Data"
  5. Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  6. Untuk memastikan Anda termasuk penerima BPNT 2022 yang berarti juga penerima BLT minyak goreng, pastikan pada kolom status BPNT tertulis keterangan "Ya".

2. Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh baik di Android maupun Ios.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"
  2. Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
  3. Klik "Cari Data"
  4. Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, jika iya maka Anda otomatis terdaftar sebagai penerima BLT minyam goreng.

3. Mendatangi kantor Dinsos

Cara terakhir untuk cek penerima BPNT 2022 adalah dengan mendatangi kantor Dinas Sosial tedekat.

Di sana, Anda bisa langsung menanyakan pada petugas, apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan termasuk penerima BPNT 2022 juga BLT minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com