“Wanita hamil dan menyusui, ini boleh membayar (fidiah). Mengganti qadha puasa dengan fidiah,” katanya.
Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?
Syamsul menjelaskan, ukuran fidiah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok, tergantung dari masing-masing daerah.
Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi bahwa ukuran membayar fidiah adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg.
“Tapi ada pendapat terutama dari mazab Hanafiyah itu 2 mud, tapi yang masyhur itu satu mud, sekilo kurang sedikit,” tambah Wakil Rektor UIN Raden Mas Said itu.
Baca juga: Takut Lemas Divaksin Saat Puasa? Ini Kata Dokter
Selain dengan makanan pokok, fidiah bisa juga diganti dengan uang senilai Rp 50.000.
Hal itu sebagaimana SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Sebagaimana kita lihat di SK Baznas. Baznas mungkin melihat agar lebih simpel. Fidiah yang disalurkan melalui Baznas tidak salurkan dengan beras, tapi berupa uang Rp 50.000 per fidiah,” ujar Syamsul.
Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Negara-negara Arab?
Seperti sedekah yang lain, fidiah juga disalurkan kepada fakir miskin atau golongan penerima zakat (mustahik) lain.
“Semua sedekah itu disalurkan kepada fakir miskin, ditambah mustahik lain,” ucap Syamsul.
Adapun cara membayar fidiah adalah dengan mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan satu fidiah.
Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi
Jadi, apabila tidak berpuasa selama 10 hari, maka wajib memberikan 10 fidiah, baik dalam bentuk makanan pokok sebanyak 675 gram per hari maupun uang sebesar Rp 50.000 per hari.
Fidiah juga bisa disalurkan hanya kepada satu orang ataupun kepada banyak orang.
Sementara ketentuan waktu membayar fidiah, Syamsul mengatakan bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan menjadi satu dan dibayar di akhir Ramadhan.
“Dibayarkan tiap hari ketika dia tidak puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.
Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.