Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bisa Mendapat Vaksin Booster Lebih Cepat? Ini Jawaban Kemenkes

Kompas.com - 29/03/2022, 19:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.

Akan tetapi ada syaratnya, yaitu hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksin dosis ketiga yang boleh pulang kampung.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, dalam konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, 23 Maret 2022.

Apakah masyarakat boleh mendapatkan vaksin booster lebih cepat daripada jadwal seharusnya?

Baca juga: Pada Usia Kehamilan Berapa Minggu Bumil Boleh Menerima Vaksin Booster?

Tidak dapat dipercepat

Pada awalnya ketika program vaksinasi booster gratis pemerintah diluncurkan pada bulan Januari 2022, salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah telah mendapatkan vaksin lengkap 6 bulan sebelumnya.

Kemudian peraturan tersebut diperbarui melalui Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

"Interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi SE tersebut.

Dengan diwajibkannya booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, maka minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster meningkat.

Akan tetapi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat tidak bisa mempercepat jadwal vaksinasi boosternya.

"Iya (kurang dari 3 bulan sejak vaksinasi dosis kedua tidak boleh)," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Dia mempertegas kembali bahwa rentang waktu vaksinasi dosis kedua dan ketiga adalah 3 bulan.

"Rentangnya 3 bulan dari vaksinasi dosis ke-2," ujar Nadia.

Demikian juga di laman Kemenkes, dijelaskan bahwa masyarakat tidak bisa mendapatkan vaksinasi booster lebih cepat dari jadwal.

"Tidak bisa. Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 3 bulan dari dosis kedua," tulis laman Kemenkes.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Penundaan vaksin

Sementara itu, jika seseorang melakukan penundaan vaksinasi Covid-19, tidak menjadi masalah.

Dilansir dari laman Kemenkes, 3 Agustus 2021, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah pelaksanaan vaksinasi.

Misalnya, terlambat vaksinasi karena tidak adanya vaksin yang tersedia.

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus corona," kata Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com