Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Usia Kehamilan Berapa Minggu Bumil Boleh Menerima Vaksin Booster?

Kompas.com - 28/03/2022, 20:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua lapisan masyarakat, termasuk ibu hamil juga bisa terkena infeksi Covid-19.

Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, agar gejala yang dirasakan tidak berat.

Pemberian vaksin booster untuk ibu hamil juga didukung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Lalu, pada usia kehamilan berapa minggu ibu hamil boleh menerima vaksinasi booster?

Dikutip dari Kompas.com, (13/1/2022), dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai usia kandungan ibu hamil agar boleh mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.

Adapun usia kandungan yang diperbolehkan yakni lebih dari 13 minggu.

Syarat ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19

Selain itu, penting juga bagi ibu hamil untuk memastikan apa saja persyaratan dan ketentuan bagi ibu hamil yang siap menerima vaksin booster.

Berikut rinciannya:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
  2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
  3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
  4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur.
  5. Penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol.
  6. Tidak memiliki penyakit autoimun (jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan).
  7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah.
  8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  9. Tidak pernah terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Ketentuan Vaksin Booster

Jenis vaksin yang digunakan untuk booster

Sementara itu, di dalam SE tadi juga disebutkan jenis vaksin yang dipakai dalam vaksinasi booster.

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Pemberian vaksin booster ini dilakukan secara intramuskular atau disuntik di lengan atas.

Penyuntikan setengah dosis dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Jenis Vaksin Booster dan Berbagai Efek Sampingnya

Hal yang perlu diperhatikan

Jika Anda belum menerima vaksin booster, dan hendak mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin booster, maka perlu memperhatikan hal berikut.

Pertama, calon penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas ini wajib sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.

(Sumber: Kompas.com | Haryanti Pupsa Sari | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com