Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

Kompas.com - 17/03/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Random Videos on Internet, Senin (14/3/2022).

"Berulah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak dua pemuda berada di bawah jembatan sesaat sebelum kereta api melintas.

Salah satu pemuda mengaku bahwa dia dan temannya tidak bisa beranjak lantaran di bawah jembatan ada sungai besar.

Terlebih, tak lama lagi akan ada kereta api yang melintas.

"Jadi saya sudah ke mana-mana soalnya di bawah saya ada sungai besar," kata salah satu pemuda, seraya panik lantaran akan ada kereta api yang melintas.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Hingga Kamis (17/3/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai 8.000 kali, dikomentari 713 kali, dan dibagikan 1.200 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait peristiwa tersebut?

Penjelasan KAI

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dan bagaimana kejadian tersebut.

"Lokasi belum diketahui," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022) siang.

Kendati begitu, ia menegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.

Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Adapun larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, imbuhnya, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com