Di akhir pekan, MRT Jakarta mulai beroperasi pada pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Berbuka Puasa di KA Jarak Jauh, KRL, serta MRT
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau penumpang untuk menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Mereka memberlakukan beberapa aturan selaras dengan pengetatan prokes. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga penumpang tetap aman dan nyaman.
“Kebijakan lain untuk menjamin pencegahan masih tetap kami berlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang,” ungkap Rendi.
Berikut beberapa aturan pengetatan protokol kesehatan yang diberlakukan di MRT Jakarta mengacu pada SE Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022: