KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: [POPULER TREN] Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret | Daftar Negara Tak Bersahabat Versi Rusia
Lantas, siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster