KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.
ASO dibagi menjadi lima tahap dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022 mendatang.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pemerintah akan memulai tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 Apil 2022.
Kominfo pun akan membagikan secara gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui bantuan STB ini, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog dengan yang baru. Cukup pasang piranti STB, sehingga dapat menikmati siaran TV digital.
Berikut syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis bantuan dari pemerintah:
Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), syarat mendapatkan bantuan STB gratis adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) dari Kemensos.
Berikut syaratnya:
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek data DKTS, agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis.
Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis Akan Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek data DKTS terlebih dahulu, sebagai syarat mendapatkan STB.
Pengecekan data DTKS Kemensos dapat dilakukan di laman dtks.kemensos.go.id.
Pendaftaran bansos bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut caranya:
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Kominfo akan melakukan distribusi STB secara door to door mulai 15 Maret 2022 hingga 30 April 2022 mendatang.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.
"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail.
Agar bantuan tepat sasaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.
Pengcekan dilakukan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas akan memindai kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor : Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.