KOMPAS.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tengah menjadi sorotan.
Pasalnya keppres tersebut tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto yang disebutkan turut terlibat dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Padahal, Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Baca juga: Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949
Pada bagian konsiderans huruf c, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Pada poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Dalam keseluruhan isi Keppres tidak ada penyebutan nama Soeharto yang saat Serangan Umum 1 Maret 1949 masih berpangkat Letkol.
Baca juga: Mengenang Sosok Bung Hatta, dari Sepatu Bally hingga Tak Mau Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Lalu, bagaimana penjelasannya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons kontroversi terkait Keppres 2/2022 yang tak mencantumkan nama Soeharto.
Mahfud menjelaskan bahwa keppres tersebut bukanlah buku sejarah, sehingga tidak dapat memuat banyak nama yang telibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak, ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari kedaulatan negara," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Link Twibbon dan Sejarah Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta
Mahfud melanjutkan, hanya tokoh-tokoh yang berperan sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dimasukkan dalam bagian konsiderans Keppres 2/2022.
Tokoh-tokoh lain yang berperan pada peristiwa tersebut misalnya Abdul Haris Nasution dan Wiliater Hutagalung juga tidak tercantum dalam Keppres 2/2022.
Menurutnya, kejadian tersebut serupa dengan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada teks proklamasi hanya ditandatangani Soekarno dan Hatta meski upaya kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh orang banyak yang tergabung dalam BPUPKI.
"Ini adalah penentuan hari krusial dan hanya menyebut yang paling atas sebagai penggagas dan penggerak tanpa menghilangkan peran Soeharto sama sekali," kata Mahfud.
Baca juga: Mengenal Saptoto, Seniman di Balik Monumen Serangan Umum 1 Maret