Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022), Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra program JKP. Kerja sama ini merupakan keseriusan Kemnaker dalam memberikan manfaat program JKP.
Sementara itu, tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memberikan kompetensi/keahlian kepada pekerja yang ter-PHK sehingga mereka dapat bekerja kembali. Kompetensi diberikan melalui pendekatan re-skilling dan up-skilling.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kendati demikian, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JKP bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan.
Pengajuan JKP ini dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP:
Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
JKP dan JHT mempunyai beberapa perbedaan.
Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.
JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Namun tidak dengan JKP.
Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Manfaat JHT hanya berupa uang tunai.
Sementara JKP dilengkapi dengan 3 manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.