Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Kompas.com - 13/02/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022), Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra program JKP. Kerja sama ini merupakan keseriusan Kemnaker dalam memberikan manfaat program JKP.

Sementara itu, tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memberikan kompetensi/keahlian kepada pekerja yang ter-PHK sehingga mereka dapat bekerja kembali. Kompetensi diberikan melalui pendekatan re-skilling dan up-skilling.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Penerima program JKP

Program JKP ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kendati demikian, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria penerima manfaat JKP

Manfaat JKP bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan.

Pengajuan JKP ini dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP:

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Beda JKP dengan JHT

JKP dan JHT mempunyai beberapa perbedaan.

Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.

JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.

Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Namun tidak dengan JKP.

Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.

Manfaat JHT hanya berupa uang tunai.

Sementara JKP dilengkapi dengan 3 manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com