Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 10/02/2022, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaakat (PPKM) diperpanjang selama periode satu pekan hingga Senin (14/2/2022).

Seiring dengan itu, sejumlah daerah yang sebelumnya berada pada level asesmen 2, kini naik statusnya menjadi level 3.

Beberapa daerah itu, di antaranya Jabodetabek, Banten, Bali, dan Bandung Raya.

Selain tingginya kasus Covid-19, rendahnya tingkat tracing juga menjadi alasan daerah-daerah tersebut naik ke level 3.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara di wilayah PPKM Level 3?

Aturan perjalanan udara ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Instagram LBH Yogyakarta Hilang Setelah Unggah Video Situasi Desa Wadas

Aturan perjalanan udara PPKM level 3

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah keduanya harus menunjukkan beberapa syarat.

Pertama, kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa juga diterapkan di luar Jawa dan Bali. Bedanya, kartu vaksin yang digunakan hanya minimal dosis pertama.

Sebagai catatan, aturan penunjukan kartu vaksim dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, pelaku perjalanan kendaraam logistik dan transportasi barang lainnya juga tak terkena aturan tersebut.

Sementara pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dan/atau belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar 84 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Api

Booster

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.

Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.

"Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com