KOMPAS.com – Pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan bercocok tanam.
Pupuk adalah suatu bahan yang dipergunakan untuk mengubah sifat fisik, kimia, atau biologi tanah sehingga menjadi lebih baik.
Dikutip dari buku Ilmu Kesuburan Tanah (2002) karya Afandie Rosmarkam, dijelaskan pemupukan berarti pemberian bahan kapur dengan maksud untuk meningkatkan pH tanah yang asam, pemberian legin dengan benih tanaman, dan pemberian pembenah tanah untuk memperbaiki sifat fisik tanah.
Baca juga: Jangan Dibuang! Kulit Telur Bisa untuk Pupuk hingga Pestisida, Begini Caranya
Sementara itu, dikutip dari laman Cybex Pertanian, pupuk adalah suatu bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman guna menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman.
Tercukupinya unsur hara pada tanaman akan membuat tanaman menjadi subur dan dapat tumbuh dengan maksimal.
Beberapa unsur hara yang dibutuhkan tanaman di antaranya adalah Nitrogen, Phospor dan Kalium.
Baca juga: Benarkah Tanaman Lebih Subur jika Disirami dengan Air Hujan ketimbang Air Biasa?
Adapun beberapa ciri dari tanaman yang membutuhkan pupuk di antaranya adalah:
Terdapat beberapa jenis pupuk yang bisa digunakan untuk tanaman.
Baca juga: Pestisida Alami untuk Tanaman, Apa Saja?
Berikut ini beberapa jenis pupuk yang bisa digunakan pada tanaman, yakni:
Berdasarkan bahan asalnya pupuk dibedakan menjadi dua jenis yakni:
a. Pupuk organik
Pupuk organik merupakan pupuk yang berasal dari sisa-sisa tanaman, hewan dan manusia.
Pupuk yang termasuk jenis pupuk organik yakni: pupuk kendang, pupuk hijau, dan pupuk kompos
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pestisida dan Peruntukannya
b. Pupuk anorganik
Pupuk anorganik sering pula disebut dengan pupuk buatan.