KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022
Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM tidak berlaku jika:
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian biayanya:
Baca juga: 2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya
Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Luhut Menelepon Saat Jokowi Pidato | Gejala Omicron dan Obatnya
Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja.
Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:
Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.
Nah, itulah penjelasan terkait biaya, syarat, cara membuat SIM A dan SIM C tahun 2022.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
(Sumber: Kompas.com/Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.