Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Dijual Mulai Rp 11.500 Per 1 Februari, Apakah Ada Subsidi?

Kompas.com - 28/01/2022, 21:13 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500.

Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.

Apakah subsidi minyak goreng masih berlaku?

Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter

Penjelasan Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subisidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2022).

Namun mulai 1 Februari karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui Domestic Price Obligation (DPO), maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan.

Artinya, Oke menegaskan, mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

"Sehingga BPDPKS sudah tidak perlu lagi menyiapkan anggarannya," ujar Oke.

Dia mengatakan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Baca juga: Fenomena Panic Buying di Indonesia, dari Susu Beruang hingga Minyak Goreng

Harga minyak goreng

Dalam konferensi pers virtual tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan harga minyak goreng sebagai berikut:

  1. minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
  2. minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
  3. minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi.

Lalu untuk harga yang berlaku saat ini hingga 1 Februari 2022 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni minyak goreng satu harga Rp 14.000.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ungkap Lutfi.

Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com