KOMPAS.com - Belakangan ini publik ramai dengan dengan trading Binary Option.
Ramai terkait Binary Option ini setelah adanya sejumlah afiliator dalam sistem trading tersebut yang diduga telah merugikan pengikutnya.
Lantas, apa itu Binary Option? Bagaimana legalitasnya?
Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya
Dikutip dari Finances Online, Binary Option atau opsi biner adalah trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan trader diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu.
Melansir Kompas.com, Cara kerja Binary Option adalah trader diminta menebak harga suatu aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Aset yang ditradingkan, di antaranya mata uang, kripto, komoditas, hingga indeks saham.
Setelah memilih aset yang akan ditradingkan, trader akan menaruh sejumlah modal yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan.
Trader akan mendapat keuntungan jika tebakan mereka benar. Keuntungan umumnya bisa mencapai 60-90 persen.
Namun, jika tebakan salah, modal yang dipertaruhkan pada satu transaksi itu akan hilang.
Baca juga: Simak Tips Agar Tidak Terjebak Investasi di Binary Option
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Binary Option tidak mendapat izin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.