Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 21/01/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng harga tunggal, terhitung per Rabu (19/1/2022) pukul 00.01.

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp 14.000 per liter, baik untuk kualitas premium maupun sederhana, mulai dari kemasan 1 liter hingga 25 liter dalam jeriken.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (1/1/2022) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan metode subsidi dan ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

Penjualan minyak goreng dengan harga tunggal ini sementara baru bisa dilakukan melalui seluruh jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Asprindo).

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Mendag meminta masyarakat tidak melakukan panic buying, karena pemerintah memastikan persediaan minyak harga tunggal ini akan terus ada hingga 6 bulan ke depan.

Baca juga: Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Murah di Indomaret?

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan itu, Mendag menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan main kebijakan ini.

"Kepada para produsen atau eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," kata Lutfi.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen yang melanggar ketentuan ini," imbuh dia.

Sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minhak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sana disebutkan, sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar berupa penangguhan dan/atau penangguhan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.

Sementara bagi pengecer, sanksinya adalah berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag

Kontak pengaduan

Berdasarkan informasi di akun Instagram @kemendag, terdapat sejumlah kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

Aduan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran, sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0812 1235 9337
  • Zoom: Meeting ID 969 0729 1086, Passcode: migor
  • Email: hotlinemigor@kemendag.go.id
  • Website: https://hero.kemendag.go.id

Jadi, masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, maka dapat berperan aktif untuk melapor, demi tercapainya tujuan awal subsidi minyak goreng dilakukan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com