Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

KOMPAS.com- Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng harga tunggal, terhitung per Rabu (19/1/2022) pukul 00.01.

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp 14.000 per liter, baik untuk kualitas premium maupun sederhana, mulai dari kemasan 1 liter hingga 25 liter dalam jeriken.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (1/1/2022) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan metode subsidi dan ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

Penjualan minyak goreng dengan harga tunggal ini sementara baru bisa dilakukan melalui seluruh jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Asprindo).

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Mendag meminta masyarakat tidak melakukan panic buying, karena pemerintah memastikan persediaan minyak harga tunggal ini akan terus ada hingga 6 bulan ke depan.

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan itu, Mendag menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan main kebijakan ini.

"Kepada para produsen atau eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," kata Lutfi.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen yang melanggar ketentuan ini," imbuh dia.

Sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minhak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sana disebutkan, sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar berupa penangguhan dan/atau penangguhan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.

Sementara bagi pengecer, sanksinya adalah berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin usaha.

Kontak pengaduan

Berdasarkan informasi di akun Instagram @kemendag, terdapat sejumlah kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

Aduan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran, sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0812 1235 9337
  • Zoom: Meeting ID 969 0729 1086, Passcode: migor
  • Email: hotlinemigor@kemendag.go.id
  • Website: https://hero.kemendag.go.id

Jadi, masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, maka dapat berperan aktif untuk melapor, demi tercapainya tujuan awal subsidi minyak goreng dilakukan oleh masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/21/163000565/minyak-goreng-satu-harga-ini-kontak-aduan-dan-sanksi-bagi-pelanggar

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke