KOMPAS.com - Unggahan informasi perihal situs Swagbucks ramai beredar di media sosial pada Senin (17/1/2022).
Ajakan warganet untuk gabung di Swagbucks pun bermunculan.
Berikut beberapa di antaranya:
"Story wa tbtb penuh sm swagbuck," tulis akun Twitter ini.
"Swagbuck tuh aman gak si? Dari tadi temen aku nyuruh ikut gabung," tulis akun Twitter lainnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, situs Swagbucks yang beredar menawarkan reward berupa uang digital pada orang yang mau registrasi.
Kendati demikian, sejumlah pakar meminta untuk hati-hati karena diduga menjurus pada penipuan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT
Swagbuck disebut-sebut sebagai situs penghasil uang dengan cara mengisi survei dan sejenisnya.
Sementara situs lainnya seperti Swagbuckssn.xyz diklaim dapat memberikan komisi bagi pengguna.
Kedua laman itu menjanjikan uang bagi penggunanya, salah satunya dengan mengisi survei.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya hanya mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan yaitu perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
"Di luar kegiatan tersebut, tentu perusahaannya tidak terdaftar di OJK," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, tidak terdaftarnya suatu perusahaan di OJK bukan berarti tidak ada legalitas.
Hal ini dikarenakan, bisa jadi izin usahanya diberikan oleh instansi lain seperti Kementerian Perdagangan RI, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan logis atau tidak penawaran dengan iming-iming imbal hasil," lanjut dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT