Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 15/01/2022, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara daftar akun DJP online

  1. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  2. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
  3. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
  4. Klik “Submit”.
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  6. Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  7. Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK".
  8. Akun DJP Online Anda sudah aktif.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Cara lapor SPT via e-Filing

Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
  4. Isi formulir SPT dengan benar.
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com