KOMPAS.com - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (12/1/2022).
Hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.
Baca juga: Kebiri Kimia adalah Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Proses kebiri kimia adalah memasukkan obat untuk mengurangi hormon testosteron dan estradiol pada tubuh pria.
Dengan berkurangnya testosteron, maka fungsi seksual seseorang akan menurun atau hilang.
Meski begitu, tindakan kebiri kimia tetap menimbulkan efek samping bagi orang yang menjalaninya.
Dilansir dari Healthline, (12/1/2021), berikut rincian efek samping dan potensi risiko yang terjadi dari kebiri kimia.
Efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi:
Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:
Baca juga: Soal Kebiri Kimia, Ini Catatan ICJR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.