Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

Kompas.com - 09/03/2021, 16:51 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mereka yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2021.

Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Untuk menghindari terjadinya eror saat pelaporan SPT Tahunan, berikut ini sejumlah tips pelaporan menggunakan e-filing di DJP Online seperti dibagikan akun Twitter Ditjen Pajak RI: 

  1. Gunakan alat peramban yang disarankan yakni: Google Chrome, Mozila Firefox, Safari
  2. Pastikan data alamat surat elektronik dan nomor ponsel di profil merupakan data terkini (jika belum, silakan di-update)
  3. Jika hendak lapor SPT tetapi kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJPonline, silakan langsung buka tab baru untuk mengakses link berikut: efiling.pajak.go.id
  4. Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dan sebagainya)
  5. Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS
  6. Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT
  7. Cek BPE di inbox e-mail
  8. Setelah selesai mengakses DJPonline, pastikan selalu klik menu keluar
  9. Jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJPonline, silakan dicoba dulu clear cache pada peramban dan atau menggunakan mode incognito (chrome) atau privat (mozila).
  10. Apabila perlu, bisa menghubungi KPP terdaftar maka alamat KPP dapat dicek dalam tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau bisa mention ke @kring_pajak

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  • Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
  • Isi formulir SPT dengan benar;
  • WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  • Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Lapor SPT secara offline dan jasa pengiriman

Selain secara daring, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan dua cara lainnya yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan melalui jasa pengiriman.

Offline/datang ke kantor pajak

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman

Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Jangan tunggu akhir bulan

Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya hingga 31 2021, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com